Dengar Pengakuan Markus, Satgas Bengong

March 24th, 2010

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum kaget atas pengakuan Rendy, pria yang mengaku makelar kasus (markus), atas praktek mafia di Markas Besar Kepolisian RI.

“Wow, saya speechless mendengarnya,” kata Sekretaris Satgas, Denny Indrayana dalam Apa Kabar Indonesia yang ditayangkan di tvOne, Rabu 24 Maret 2010.

Sebelumnya, dalam acara yang sama, Rendy mengungkapkan praktek markus yang berkeliaran di Mabes Polri. Menurut Rendy, nilai transaksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Uang itu demi untuk meringankan sebuah kasus hingga menghentikan kasus itu.

Denny menyatakan, satgas akan berupaya menghentikan praktek markus. “Kita tidak boleh menyerah,” ujarnya. “Kalau bisa kita ingin bertemu dengan anda (Rendy.”

Seperti diketahui, Komisaris Jenderal Susno Duadji telah mengungkapkan adanya dugaan markus di tubuh Mabes Polri, khususnya terkait kasus pajak yang melibatkan pejabat pajak Gayus Tambunan. Susno menuturkan soal pencairan dana Rp 24 miliar lebih yang tidak sesuai prosedur yang berlaku. Dana itu padahal barang bukti.

Atas pernyataan itu, Susno sudah dua kali diperiksa penyidik Mabes Polri. Semalam, Susno resmi menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik dua jenderal, Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas. (vivanews.com, 24/3/2010)

Sistem dan Birokrat Korup Hanya Bisa Dibersihkan Dengan Syariah Islam

December 9th, 2009

Banda Aceh: Kontroversi Bank Century belum juga usai. Seluruh energi bangsa ini bagai tersedot perhatiannya ke kasus yang satu ini. Tidak terkecuali pula para pejuang Syariah yang ada di negeri ini. Mereka memanfaatkan betul momentum ini, untuk membangun dan memperkuat kesadaran politik masyarakat akan bobroknya sistem dan rezim yang berkuasa saat ini. Upaya ini dibarengi dengan tawaran solusi yang cerdas dan syar’i kepada umat, bagaimana keluar dari berbagai persoalan korupsi yang begitu kuat di negeri ini. Sebagai contoh, dibawah ini kami kutipkan press release resmi Hizbut Tahrir Indonesia sebagaimana kami kutip dari www.hizbut-tahrir.or.id. Selamat membaca.(AH)
KANTOR JURUBICARA

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

Nomor: 171/PU/E/11/09
Jakarta, 05 November 2009 M/17 Dzulqa’dah 1430 H

SELAMATKAN INDONESIA DENGAN SYARIAH,
BERSIHKAN INDONESIA DARI SISTEM DAN BIROKRAT YANG KORUP!!

Diperdengarkannya rekaman berdurasi sekitar 4,5 jam pembicaraan telepon antara Anggodo (adik buron koruptor Anggoro) dengan dan atau tentang sejumlah pihak, baik dari kalangan kepolisian, kejaksaan, pengacara maupun instansi lain di depan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 3 November lalu, menguak bukan saja tentang adanya rekayasa kriminalisasi KPK, khususnya terhadap dua pimpinannya, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tapi juga menunjukkan dengan sangat gamblang betapa praktik korupsi sudah demikian merasuk ke relung jantung dan sumsum negeri ini, sekaligus juga menunjukkan betapa korupnya birokrat negeri ini. Sampai-sampai birokrat kepolisian dan kejaksaan yang semestinya menjadi benteng paling kokoh dalam penegakan hukum justru menjadi pihak yang paling telanjang mempermaikan hukum.

Tapi Hizbut Tahrir Indonesia menilai, kenyataan tadi hanyalah sekadar mengkonfirmasikan apa yang telah menjadi omongan banyak pihak tentang betapa parahnya korupsi di negeri ini. Ibarat gunung es, rekaman pembicaraan tadi hanyalah menunjukkan bagian kecil dari apa yang terjadi sesungguhnya, yakni adanya mega korupsi yang sangat luar biasa telah terjadi di negeri ini, baik dari segi jumlah uang yang dikorup, kecanggihan praktik sampai jumlah orang dan pihak yang terlibat di dalamnya. Dalam kasus Anggodo, korupsi dalam bentuk penyuapan, melibatkan oknum kepolisian, kejaksaan dan pengacara. Dalam kasus yang lain, misalnya alih fungsi hutan, pemilihan pejabat BI dan kasus lainnya, melibatkan pejabat daerah atau pimpinan BI dan anggota DPR. Sementara, dalam kasus seperti BLBI yang telah merugikan negara ratusan triliun rupiah, melibatkan oknum pejabat BI, pejabat bank, pejabat tinggi pemerintahan, bahkan pada tahap lanjut juga melibatkan anggota DPR, kepolisian, kejaksaan, pengacara, kalangan pers dan lainnya. Dan korupsi bukan hanya terjadi di tingkat pusat tapi juga berlangsung di level lebih rendah, baik di tingkat provinsi, kota kabupaten juga di kecamatan bahkan kelurahan.

Maka, korupsi di Indonesia sungguh telah menjadi persoalan yang amat akut. Ibarat penyakit, korupsi telah menyebar luas ke seantero negeri dengan jumlah yang dari tahun ke tahun cenderung semakin meningkat serta modus yang makin beragam. Hasil riset yang dilakukan oleh berbagai lembaga, juga menunjukkan bahwa tingkat korupsi di negeri yang penduduknya mayoritas muslim ini termasuk yang paling tinggi di dunia. Bahkan koran Singapura, The Strait Time, sekali waktu pernah menjuluki Indonesia sebagai the envelope country, karena segala hal bisa dibeli, entah itu lisensi, tender, wartawan, hakim, jaksa, polisi, petugas pajak atau yang lain. Pendek kata segala urusan semua bisa lancar bila ada “amplop”.

Korupsi tentu saja sangat merugikan keuangan negara. Berapa kerugian negara akibat korupsi? Sangat besar. Mantan Ketua Bappenas, Kwik Kian Gie, menyebut lebih dari Rp 300 triliun dana baik dari penggelapan pajak, kebocoran APBN maupun penggelapan hasil sumberdaya alam, menguap masuk ke kantong para koruptor. Di samping itu, korupsi yang biasanya diiringi dengan kolusi, juga membuat keputusan yang diambil oleh pejabat negara menjadi tidak tepat sasaran. Heboh privatisasi sejumlah BUMN, lahirnya perundang-undangan aneh semacam UU Energi, juga UU SDA, UU Migas, UU Kelistrikan, impor gula dan beras dan sebagainya dituding banyak pihak sebagai kebijakan yang sangat kolutif karena di belakangnya ada praktik korupsi.

Melihat kenyataan di atas, maka Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:

1. Korupsi tidak bisa tidak harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Bila tidak, ia akan makin merusak perikehidupan bangsa dan negara baik dari sisi politik, ekonomi, sosial dan akhlaq. Beberapa langkah menurut syariat Islam yang harus ditempuh untuk memberantas korupsi adalah:

a. Penetapan sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Itu sulit berjalan dengan baik, bila gaji mereka tidak mencukupi. Para birokrat tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban untuk mencukup nafkah keluarganya. Maka, agar bisa bekerja dengan tenang dan tidak mudah tergoda berbuat curang, kepada mereka harus diberikan gaji dan tunjangan hidup lain yang layak. Karena itu, harus ada upaya pengkajian menyeluruh terhadap sistem penggajian dan tunjangan di negeri ini. Memang, gaji besar tidak menjamin seseorang tidak korupsi, tapi setidaknya persoalan rendahnya gaji tidak lagi bisa menjadi pemicu korupsi.

b. Larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud tertentu, karena untuk apa memberi sesuatu bila tanpa maksud, yakni bagaimana agar aparat itu bertindak sesuai dengan harapan pemberi hadiah. Saat Abdullah bin Rawahah tengah menjalankan tugas dari Nabi untuk membagi dua hasil bumi Khaybar – separo untuk kaum Muslim dan sisanya untuk orang Yahudi – datang orang Yahudi kepadanya memberikan suap berupa perhiasan agar mau memberikan lebih dari separo untuk orang Yahudi. Tawaran ini ditolak keras oleh Abdullah bin Rawahah. Tentang suap Rasulullah berkata, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap” (HR. Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasul berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur” (HR. Imam Ahmad). Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat pemerintah. Aparat bekerja tidak sebagaimana mestinya sampai dia menerima suap atau hadiah. Di bidang peradilan, hukum pun ditegakkan secara tidak adil atau cenderung memenangkan pihak yang mampu memberikan hadiah atau suap.

c. Perhitungan kekayaan. Orang yang melakukan korupsi, tentu jumlah kekayaannya akan bertambah dengan cepat. Meski tidak selalu orang yang cepat kaya pasti karena telah melakukan korupsi. Bisa saja ia mendapatkan semua kekayaannya itu dari warisan, keberhasilan bisnis atau cara lain yang halal. Tapi perhitungan kekayaan dan pembuktian terbalik sebagaimana telah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab menjadi cara yang tepat untuk mencegah korupsi. Semasa menjadi Khalifah, Umar menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan diminta membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya itu didapat dengan cara yang halal. Cara inilah yang sekarang dikenal dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya sangat efektif mencegah aparat berbuat curang. Tapi anehnya cara ini justru ditentang oleh para anggota DPR untuk dimasukkan dalam perundang-undangan.

d. Teladan pemimpin. Pemberantasan korupsi hanya akan berhasil bila para pemimpin, terutama pemimpin tertinggi sebuah negara terlebih dahulu harus bersih dari korupsi. Dengan ketakwaannya, seorang pemimpin bisa menjalankan tugasnya dengan penuh amanah. Dengan ketakwaannya pula, ia takut melakukan penyimpangan, karena meski ia bisa melakukan kolusi dengan pejabat lain untuk menutup kejahatannya, Allah SWT pasti melihat semuanya dan di akhirat pasti akan dimintai pertanggungan jawab. Di sinilah perlunya keteladanan dari para pemimpin itu. Dengan keteladanan pemimpin, tindak penyimpangan akan mudah terdeteksi sedari dini. Penyidikan dan penyelidikan tindak korupsi pun tidak sulit dilakukan. Tapi bila korupsi justru dilakukan oleh para pemimpin, praktek busuk ini tentu akan cenderung ditiru oleh bawahannya, hingga semua upaya apa pun dalam memberantas korupsi menjadi tidak ada artinya sama sekali.

e. Hukuman setimpal. Pada galibnya, orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakakan dirinya, termasuk bila ditetapkan hukuman setimpal kepada para koruptor. Berfungsi sebagai pencegah (zawajir), hukuman setimpal atas koruptor diharapkan membuat orang jera dan kapok melakukan korupsi. Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman ta’zir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi seperti yang pernah dilakukan), penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati.

f. Pengawasan masyarakat. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Masyarakat yang bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat dengan tak segan memberi suap dan hadiah. Sementara masyarakat yang mulia akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajaknya berbuat menyimpang. Dengan pengawasan masyarakat, korupsi menjadi sangat sulit dilakukan. Bila ditambah dengan teladan pemimpin, hukuman yang setimpal, larangan pemberian suap dan hadiah, pembuktian terbalik dan gaji yang mencukupi, insya Allah korupsi dapat diatasi dengan tuntas.

2. Tapi korupsi sesungguhnya hanya merupakan buah dari sistem yang korup, yaitu sistem Kapitalisme, dengan akidah Sekularisme dan asas manfaatnya. Sistem ini mendorong orang menjadi berpandangan materialistik. Semua hal dihitung dan diletakkan dalam konteks materi, serta untung dan rugi. Tak heran, bila semua hal baik itu jabatan, kewenangan, ijin, lisensi, keputusan hukum, kebijakan pemberitaan, peraturan perundang-undangan dan sebagainya, juga mestinya harus bisa dibuat agar memberikan keuntungan materi. Dari sinilah sesungguhnya hasrat korupsi itu timbul. Karena itu, bila benar-benar ingin menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia, maka selain harus dibersihkan dari birokrat yang korup, negeri ini juga harus dibersihkan dari sistem yang korup, yaitu sistem Sekuler – Kapitalistik ini. Sebagai gantinya adalah sistem syariah yang secara pasti senantiasa akan mengkaitkan semua derap hidup manusia di semua aspek kehidupan dengan keimanan kepada Allah SWT, dzat Maha Melihat dan Maha Mendengar. Disinilah relevansi yang utama dari seruan HTI: Selamatkan Indonesia Dengan Syariah. Bersihkan Indonesia dari Sistem dan Birokrat yang korup!!

Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia

Muhammad Ismail Yusanto

Hp: 0811119796 Email: Ismaily@telkom.net

Turki Rindu Khilafah, Campakkan Sekularisme, Kapankah Aceh Menyusul?

December 8th, 2009

Banda Aceh Website resmi Hizbut Tahrir Indonesia pada hari senin, tanggal 7 Desember 2009 yang lalu, memuat sebuah berita tentang kondisi terkini ketika sekularisme kehilangan pamor di Turki. Tentu ini merupakan berita yang sangat menarik. Mengingat, Aceh pada masa lalu juga memiliki hubungan yang sangat erat dengan Turki. Sedemikian dekatnya hubungan itu, sehingga sering digambarkan antara Turki dan Aceh bagai Abang dengan Adek.
Kedekatan hubungan ini tidak bisa dilepaskan dari satu hal, yakni kekhilafahan. Pada waktu itu, Turki merupakan pusat kekuasaan sebuah negara adidaya yang sangat disegani di dunia internasional. Sedangkan Aceh merupakan salah satu wilayah yang tunduk di bawah kekuasaannya.
Sehingga, ketika kini Turki yang sedang dikuasai oleh sekularisme, tapi masyarakatnya kemudian mulai mencampakkannya, dibarengi dengan kerinduan untuk hidup kembali di bawah naungan Khilafah yang agung, yang menjadi pertanyaannya adalah kapankan Aceh menyusul?
Lebih jelasnya, silahkan baca berita berikut ini sebagaimana yang kami kutip dari www.hizbut-tahrir.or.id. Selamat membaca.

Ketika Sekularisme Hilang Pamor di Turki
Sejak 1923, di bawah pimpinan Mustafa Kemal Ataturk, Turki telah berubah menjadi negara sekuler. Sudah 86 tahun Republik Turki secara ketat memisahkan agama dan negara dalam kehidupan rakyatnya. Kini, sebagian besar rakyat di negara yang terletak di dua benua–Eropa dan Asia–itu mulai frustrasi dan muak dengan kebudayaan sekuler yang begitu ketat.
Kini, sebagian rakyat Turki merindukan kejayaan Kekhalifahan Ottoman yang sempat menjadi adikuasa dunia. ”Rakyat Turki kembali tertarik dengan kepahlawanan dan kejayaan di era Kesultanan Turki Usmani. Mereka kini merasa memilikinya lagi,” ungkap Direktur Istana Topkapi, Ilber Ortayli, yang juga penjaga kediaman mewah Sultan Ottoman, kepada The New York Times, Sabtu (5/12).
Dari hari ke hari, kesadaran rakyat Turki untuk mengenang kejayaan Kekaisaran Ottoman terus meningkat. Anak-anak muda di negara itu juga mulai menghidupkan kembali semangat kejayaan Turki Usmani. Melalui kaus yang mereka pakai, generasi muda Turki mengampanyekan keinginannya untuk kembali merebut kejayaan yang pernah dicapai di masa kekhalifahan.
“Kekaisaran Turki Usmani pernah menguasai dua pertiga dunia, namun tak pernah memaksa siapa pun untuk mengganti bahasa atau agama pada kelompok minoritas,” papar Egeman Bagis, menteri untuk Hubungan Uni Eropa. ”Rakyat Turki bisa membanggakan warisan Turki Usmani itu.”
Kekhalifahan Turki Usmani berjaya sekitar enam abad, yakni mulai 1299 hingga 1 November 1922. Pada era keemasannya, yakni abad ke-16 hingga 17 M, Kekhalifahan Turki Usmani menguasai sebagian besar wilayah di tiga benua, yakni Eropa Tenggara, Asia Barat, dan Afrika Utara.
Pada masa kejayaannya, seluruh wilayah kekuasaan Turki Usmani itu terbagi mejadi 29 provinsi dan sejumlah wilayah otonom menyatakan diri bergabung dengan Sultan Turki Usmani yang bergelar khalifah. Seiring kekalahannya pada Perang Dunia I, kedigdayaan Kesultanan Turki Usmani pun mulai pudar.
Sejak 29 Oktober 1923, Turki pun memproklamasikan diri sebagai negara sekuler. Kerinduan terhadap kejayaan Turki Usmani mulai dipandang sebagai pemberontakan terhadap budaya sekuler yang ketat yang diterapkan oleh pendiri Turki, Mustafa Kemal Ataturk.
”Ottomania (orang-orang Turki yang merindukan Turki Usmani) merupakan bentuk kesadaran dan berdayanya kalangan Islam sebagai reaksi terhadap Ataturk yang berusaha membuang agama dan Islam ke pinggir lapangan,” ujar Pelin Batu, co-host sebuah program sejarah televisi populer. Setelah menerapkan aturan sekularisme, rakyat Turki dijauhkan dari nilai-nilai agama Islam.
Betapa tidak, aturan sekularisme Turki melarang rakyatnya menggunakan tulisan Arab yang juga merupakan bahasa Alquran. Muslimah pun dilarang berjilbab saat bekerja di lembaga-lembaga negara. Kini, popularitas Ataturk tampaknya mulai meredup di kalangan rakyat Turki.
Kemenangan Partai Pembangunan dan Keadilan pada Pemilu 2002 dan 2007 merupakan bukti bahwa rakyat Turki kembali merindukan ajaran Islam kembali ditegakkan. Dua tahun silam, rakyat Turki memilih Abdullah Gul sebagai seorang presiden yang istrinya mengenakan jilbab dalam satu windu terakhir.
Kerinduan rakyat Turki atas kejayaan Kekhalifahan Turki Usmani juga dipandang sebagai kekecewaan atas upaya Uni Eropa yang menolak kehadiran negara dua benua itu sebagai anggotanya. “Kami orang Turki sudah capek diperlakukan Uni Eropa sebagai negara miskin dan terbelakang,” papar Kerim Sarc, seorang pemilik toko Ottoman Empire T-Shirts (Arfah Husaifah)

Aceh Barat akan Mengadakan Seminar Nasional Mencari Format Busana Islami

December 4th, 2009

Berita Aceh:“Guna membahas format ideal busana islami itu, kita akan menyelenggarakan seminar nasional dan lokakarya pada 17-19 Desember ini, dengan menghadirkan sejumlah pakar hukum Islam, baik dalam maupun dari luar Aceh,” kata Bupati Aceh Barat, Ramli MS, dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Kuala Radja, Banda Aceh, Kamis (3/12). Seminar ini diadakan oleh Pemkab Aceh Barat seiring dengan niat mereka untuk menerapkan aturan larangan celana panjang bagi perempuan muslim di Aceh Barat. Juga dimaksudkan untuk mencari format ideal model busana islami, yang cocok dan nyaman dipakai sehari-hari oleh masyarakat di pesisir barat Aceh itu

Menurut Bupati Ramli MS, pakaian yang islami yang dianjurkan untuk dipakai sehari-hari oleh masyarakat di Aceh Barat itu, nantinya, akan dibahas oleh para pakar hukum Islam dalam seminar nasional tersebut. “Setelah format ideal busana islami ditemukan, kita akan memperkuatnya dengan Keputusan Bupati untuk diterapkan di Aceh Barat,” katanya. Ramli yang didamping Ketua Panitia Pengarah Seminar Nasional dan Lokakarya Dr M Jamil Yusuf MPd mengatakan, para pakar yang akan membahas format pakaian islami itu masing-masing, Prof Dr H Rusydi Ali Muhammad SH (pakar hukum Islam), Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA (Ketua MPU Aceh), Prof Dr H Juhaya S Pradja (pakar hukum Islam dari UIN), dan Prof Dr Syahrizal Abbas MA (pakar hukum Islam dari IAIN Ar-Raniry).

Selain itu, katanya, untuk subtema kaum perempuan dan fleksibelitas penerapan model busana Islami akan dibahas oleh Eka Srimulyani, P.hd dari IAIN Ar-Raniry dan Dra Mukhirah (pakar tata busana FKIP Unsyiah). Sedangkan untuk subtema implementasi dan sosialisasi busana Islami dipaparkan oleh Dr M Jamil Yusuf MPd, dan Dr Muhibbuthabary MAg. Dijelaskannya, apa yang terekpos selama ini bahwa syariat Islam di Aceh Barat menakutkan, tidak benar. Memang pihaknya komit untuk penegakan syariat Islam terutama dalam hal berbusana. Namun, bagaimana corak, serta pakaian yang tepat digunakan untuk petugas medis, aparat hukum, para PNS akan diatur sedemikian rupa. “Ini semua, nanti akan dibahas dalam seminar itu,” ujarnya.

Ia mengatakan, syariat Islam bukan persoalan baru di Aceh. Ia ingin mengubah gambaran dan wajah Aceh Barat, di mana nantinya nuansa islami benar-benar terlihat kental di Bumi Teuku Umar itu. Tahap awal untuk tingkat instansi pemerintah sudah berjalan dan sekarang tinggal implementasi di kalangan masyarakat. “Kami melakukan ini semua menyikapi surat dari MPU setempat yang berharap syariat Islam tegak di Aceh Barat,” tegasnya.

Aceh Barat sebagai pelopor
Menjawab pertanyaan wartawan tentang pengguntingan celana bagi kaum perempuan yang selama ini marak diberitakan, Ramli mengatakan tidak sampai ke arah itu. Para petugas di lapangan, saat ini masih persuasif dengan cara mengingatkan kaum perempuan agar memakai pakaian yang islami. “Bagi mereka yang kedapatan satu kali diperingatkan untuk mengganti, dua kali ditilang dan untuk ketiga kali dikenakan sanksi,” ujarnya. Sementara itu, upaya Pemkab Aceh Barat menegakkan syariat Islam mendapat dukungan dari para ulama. Mayoritas ulama yang hadir dalam forum muzakarah MPU Aceh, mendukung kebijakan bupati Aceh Barat.

Mereka berharap, apa yang telah dilakukan oleh Ramli MS menjadi contoh serta ditiru oleh daerah lain. Ulama Aceh, Tgk H Muhammad Nuruzzahri (Waled Nu) menyambut baik gagasan bupati Aceh Barat. Ia berharap, gebrakan Ramli MS menjadi contoh bagi daerah lain. “Aceh Barat sebagai pelopor,” katanya. Hal yang sama diutarakan oleh Tgk M Nasir Waly. Aceh telah punya UU khusus dan dengan hak ini Aceh bisa kembali pada zaman dahulu bahwa Aceh tidak bisa dipisahkan dari agama. “Kita punya payung hukum,” ujarnya. Demikian pula dengan Abu Panton, yang menilai kebijakan Bupati Ramli MS sudah tepat. Saat ini tinggal menunggu kebijakan dari daerah lain yang akan ikut menerapkan syariat Islam. “Agar semua bupati sama dengan bupati Aceh Barat. Kita berharap syariat Islam bisa berjalan sesuai dengan akidah yang benar dan ber-ahlussunnah wal jamaah,” katanya.

Dalam kesempatan yang lain, Bupati Aceh Barat juga menyampaikan hal yang sama, yakni memohon dukungan sehingga jangan ada orang Islam yang mematahkan semangatnya untuk penegakan syariat Islam. Sebagaimana yang beliau sampaikan ketika menjadi pembicara dalam muzakarah Ulama Aceh, beberapa saat sebelumnya.(dikutip dari www.arfahhusaifah.com)

Pajak Menindas Rakyat

November 11th, 2009

pajak-menindas-rakyatAssalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

Pembaca yang budiman, selama puluhan tahun negeri ini membiayai dirinya dari pajak, selain dari utang luar negeri. Pajak bahkan akhir-akhir ini membiayai 75% APBN kita. Ini berarti, sebagian besar pembiayaan rutin maupun pembangunan negeri ini dibiayai langsung dari uang rakyat. Jika demikian, kemanakah hasil-hasil sumberdaya alam negeri ini selama ini? Siapa yang menikmatinya? Mengapa negeri yang terkenal kaya-raya dengan sumbedaya alam ini malah harus ’memalak’ rakyatnya sendiri lewat pajak demi memenuhi kebutuhan APBN setiap tahunnya?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang selama ini tidak pernah dipertanyakan oleh rakyat sendiri. Kebanyakan mereka tidak sadar, bahkan tidak tahu, karena memang dibuat bodoh oleh penguasa dan para pejabat negeri ini terkait dengan persoalan yang sebenarnya. Rakyat tidak tahu bahwa 90% kekayaan minyak dan gas (migas) kita saat ini telah diberikan oleh penguasa negeri ini kepada pihak asing seperti Exxon, Shell, Mobil Oil, dll. Jutaan ton emas di Bumi Papua sejak tahun 60-an—bahkan hingga nanti 2020—juga dibiarkan oleh penguasa negeri ini untuk terus dinikmati oleh perusahaan asing, PT Freeport. Rakyat juga banyak yang ’buta’, bahwa selama puluhan tahun hutan negeri ini yang semula memiliki luas sekitar 160 juta hektar, kini tinggal 70 jutaan hektar. Artinya, sekitar 60%-nya hilang. Kemana? Tidak lain ditebangi oleh segelintir konglomerat, yang hasilnya tentu mereka nikmati sendiri. Negara hanya mendapatkan bagian yang sangat kecil plus pajak dari semua yang mereka nikmati itu.

Sadisnya, saat penguasa negeri ini begitu ’berbaik hati’ selama puluhan tahun dengan memberikan semua kekayaan alam negeri ini kepada pihak asing dan swasta, selama puluhan tahun itu pula mereka terus menindas rakyatnya sendiri. Subsidi untuk rakyat (BBM, listrik, pupuk dll), misalnya, setiap tahun malah terus dikurangi.

Negara macam apa ini? Haruskah negara kapitalis sekular semacam ini terus dipertahankan? Masih haruskah rakyat negeri ini tetap bersabar? Sampai kapan? Tentu tidak! Rakyat negeri ini harus melakukan perubahan. Tidak boleh diam saja! Karena itu, kami tak bosan-bosannya mengajak kepada bangsa ini yang mayoritas Muslim, untuk terus bersemangat dalam berjuang melakukan perubahan yang bersifat total; tentu bukan asal berubah, tetapi perubahan ke arah Islam; perubahan ke arah tegaknya syariah Islam dalam institusi Khilafah Islam.

Itulah di antara perkara penting yang dipaparkan dalam tema utama al-wa‘ie kali ini, selain sejumlah tema penting lainnya. Selamat membaca!

Wassalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

FOTO: Aksi Damai “Bebaskan Al Aqsha-Palestina dari Penjajah Zionis Israel”

November 9th, 2009

Aksi solidaritas Al Aqsha-Palestina yang diadakan pada Ahad (8 November 2009) mengangkat tema “Bebaskan Al Aqsha-Palestina dari Penjajah Zionis Israel dan sekutu-sekutunya”. Aksi ini dimulai dengan longmarch dari Patung Kuda (Jl. Merdeka Selatan) hingga ke depan Kedubes AS.

Wanita di Persimpangan Jalan: Kepala Rumah Tangga Perempuan atau Ibu Rumah Tangga

November 9th, 2009

Oleh. Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I
(Anggota DPP Muslimah HTI dan Ketua Lajnah Tsaqofiyah Muslimah HTI Pusat)

Pengantar
Pada tahun 1928 saat kongres pemuda para wanita juga ikut sehingga sumpah pemuda diucapkan oleh pemuda dan pemudi. Semangat perjuangan ini terus berkobar di kalangan organisasi perempuan, sehingga mereka mengadakan Kongres Perempuan Indonesia I pada tanggal 22 Desember 1928 di Yogyakarta[1]. Kongres Perempuan Indonesia (KPI) di Yokyakarta tersebut merupakan tonggak awal pergerakan modern kaum perempuan di Indonesia. Hasil dari Kongres Perempuan Indonesia I adalah dua hal yang sanpat penting dilakukan oleh perempuan Indonesia yaitu: meningkatkan harkat perempuan, dan ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Disamping itu kongres ini melahirkan organisasi perempuan yaitu Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI)[2] .

Inilah puncak perjuangan wanita, dengan terselenggaranya kongres perempuan pertama tanggal 22 Desember 1928. Dan merupakan wujud peran serta perempuan dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan. Karenanya tanggal 22 desemser diperingati sebagai hari Ibu[3].

Peringatan tersebut antara lain: dengan memanjakan sang ratu rumah tangga, lomba, seminar, diskusi dan workshop. Pada hari istimewa itu para ibu rumah tangga diberi’cuti’ tidak melakukan pekerjaan rutinnya yaitu urusan rumah tangga, bahkan ganti bapak-bapak yang mengerjakan dan melayaninya. Tidak jarang dalam diskusi, seminar dan workshop sebagai peringatan hari ibu, digulirkannya kembali ide-ide feminisme yang menuntut pekerjaan rumah tangga merupakan kewajiban bersama suami-isteri. Sehingga muncul jabatan baru bagi wanita sebagai perempuan kepala keluarga dan bagi laki-laki sebagai bapak rumah tangga.

Feminisme: Peran Wanita Sebagai Ibu Rumah Tangga bukan Kewajiban, tapi Bentukan Budaya.
Patriarkhi dipahami secara harfiyah yang berarti ”kekuasaan bapak”(role of the father) yaitu keluarga yang dipimpin dan dikuasai laki laki[4]. Dampak budaya patriarkhi pada pembagian peran adalah sebagai berikut suami berperan di sektor publik, produktif, maskulin dan kewajiban mencari nafkah utama. Sementara peran isteri di sektor domestik, reproduksi, feminin dan seandainya mencari nafkah, maka sebagai pencari nafkah tambahan[5].

Konstruksi sosial tentang gender menjadikan perempuan lebih memilih pekerjaan yang sifatnya melayani dan masih berkaitan dengan peran domestiknya di rumah tangga. Dengan demikian lapangan kerja juga mengalami segregasi atau pemilahan antara tugas laki-laki dan perempuan. Peran yang umum dipilih oleh perempuan pun menjadi guru, perawat, pekerja sosial, buruh sederhana, sekertaris dan lain sebagainya. Masyarakat juga lebih memandang laki-laki mampu menjadi insinyur, dokter, astronot dan lain-lain[6].

Perempuan dan laki-laki adalah hasil dari sebuah relasi sosial. Jika kita mengubah relasi sosial, maka kita mengubah kategori perempuan dan laki-laki.Selanjutnya akan mempengaruhi beban kerja. Pada masyarakat patrilineal dan androsentris, beban gender laki-laki lebih dominan daripada anak perempuan. Dan setiap masyarakat akan dipengaruhi faktor kondisi obyektif geografis, yang kemudian ikut menentukan sistem sosial budaya yang khas.

Adanya pemahaman bahwa peran gender diatas dapat dipertukarkan, baik bagi laki-laki maupun perempuan dan tidak dapat dikatakan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati yang hanya melekat pada jenis kelamin tertentu.

Dalam Jurnal HARKAT, disebutkan bahwa mayoritas yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin wanita dalam rumah tangga karena salah dalam menafsirkan surat an Nisa’ ayat 34.

????????? ????????? ????? ????????? ???? ??????? ??????? ???????? ????? ????? ?????? ???????? ??? ?????????? ? ????????????? ???????? ???????? ???????? ???? ?????? ??????? ? ???????? ???????? ??????????? ??????????? ????????????? ??? ?????????? ????????????? ? ????? ?????????? ???? ?????? ?????????? ??????? ? ????? ??????? ???? ???????? ??????? ????

Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[7][289] ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka)[290][8]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291][9], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292][10]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.

Selanjutnya penulis memaparkan pemahamannya tentang surat tersebut, merujuk pendapat Asghar Ali Engineer bahwa ayat tersebut bersifat deskriptif atau sosiologis.Bahwa turunnya ayat tentang laki-laki menjadi pemimpin wanita dalam rumah tangga, pada masyarakat yang pada saat itu kaum laki-laki memiliki kelebihan dari wanita berupa harta dan menafkahkan hartanya kepada keluarganya. Dan perintah itu sifatnya tidak wajib karena tidak berbentuk kata perintah atau ayatnya tidak berbunyi: ”Kaum laki-laki wajib/harus menjadi pemimpin bagi wanita”. Ayat yang tidak berbentuk perintah tidak bisa dianggap sebagai ayat yang normative/teologis dan preskriptif atau difahami sebagai perintah dan bisa dipakai sebagai pedoman[11].

Karenanya menurut penulis artikel ini bahwa UU Perkawinan yang mengatur Peran suami dan isteri sudah tidah cocok dan penetapan peran suami sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah menciptakan streotype[12]. Misalnya undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 31 ayat 3 menyatakan bahwa ” Suami adalah Kepala Keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga . Dan pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa ”Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”.

Kepemimpinan Rumah Tangga Perspektif Islam
Mengenai peraturan yang berkaitan dengan laki-laki dan perempuan, Alloh Dzat Pencipta manusia berikut kebutuhannya memberikan aturan yang adakalanya sama dan adakalanya berbeda. Terkait dengan kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai manusia (insan), di dalam nash akan ditemukan adanya hak, kewajiban, peran dan fungsi yang sama antara laki-laki dan perempuan[13].

Syari’at Islam memberikan kewajiban yang sama kepada laki-laki dan perempuan untuk menjalankan ibadah seperti shalat, shaum, haji dan zakat. Syari’at Islam telah memberikan hukum-hukum muamalat yang berhubungan dengan persoalan jual-beli, perburuhan, perwakilan, pertanggungjawaban berlaku sama untuk perempuan maupun laki-laki. Akan tetapi dilihat dari sisi kodratnya bahwa laki-laki adalah laki –laki dan perempuan adalah perempuan maka terdapat hukum yang berbeda seperti aurat perempuan, hukum tentang kehamilan, hukum tentang persusuan, wanita sebagai ibu dan pengatur rumah tangga dst, semuanya dibebankan pada perempuan bukan pada laki-laki. Sedangkan kepemimpinan yang mengandung kekuasaan pemerintahan, kepemimpinan keluarga, nafkah, jihad, batas aurat laki-laki dst, hukum-hukum ini dibebankan pada laki-laki tidak pada wanita.

Dalam rumah tangga, Allah memberikan peran bagi suami adalah sebagai pemimpin rumah tangga dan wajib memimpin, melindungi dan memberi nafkah kepada anggota keluarganya. Sedangkan peran istri sebagai ibu dan pengatur rumah tangga yang bertanggug jawab mengatur rumah tangganya di bawah kepemimpinan suami[14]. Sebagaimana firman Allah surat an Nisa’ ayat 34 :

?????????? ??????????? ????? ?????????? ????? ??????? ??????? ?????????? ????? ?????? ??????? ?????????? ???? ?????????????

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…[15]

Dari ayat ini jelas bahwa Allah menetapkan peran suami sebagai pemimpin rumah tangga bukan karena pertama, ??????? ?????????? (dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka)[16], sehingga saat isteri bekerja dan gajinya lebih besar, tidak menjadikan isteri sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Kedua, penetapan illat suatu hukum tidak ditetapkan secara aqli, akan tetapi ditetapkan secara syar’i.

Disamping itu terdapat nash lain yang tidak terdapat kata ??????? ?????????, tapi nash tersebut menunjukkan bahwa peran suami sebagai pemimpin rumah tangga dan isteri sebagai pengatur rumah tangga di bawah kepemimpinan suami. Sabda Rasulullah Saw:

????????????? ????????? ????? ?????? ????????? ???????????. (???? ????)

“…Dan wanita adalah penjaga tanggung jawab dalam rumah tangga suaminya dan anak-anaknya”.

Peran suami sebagai pemimpin keluarga juga ditunjukkan dengan banyaknya nash-nash yang mewajibkan keta’atan dan perizinan isteri kepada suami, karena keta’atan merupakan konsekwensi dari kepemimpinan[17]. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.

???? ???? ??? ??? ??? ????

Hendaklah engaku bertakwa kepada Allah dan tidak melanggar perintah suamimu.

Tentang perizinan Rasulullah pernah bersabda sebagai berikut:

???? ????? ?????????? ?????? ??????? ?????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ??? ??????? ???????????? ???? ??????? ??????????? ??????? ?????? ??????????[18]

Artinya: Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa (puasa sunnah), sementara suaminya menyaksikannya, kecuali dengan izinya (HR. Bukhari)

Pergaulan suami-isteri perspektif Islam sangat harmonis, bagaikan dua sahabat (Shahabani) sebagaimana dikatakan Syekh Taqiyuddin an Nabhani dalam Nidzam Ijtima’i fil Islam, sehingga mampu mengantarkan keluarga sakinah mawaddah warahmah. Karena sekalipun kepemimpinan ada pada suami tidak menjadikan suami otoriter dan menzalimi isteri, karena relasi suami isteri bukan seperti komandan dengan prajurit atau terdakwa dengan polisi[19].

Disamping itu pada saat beban isteri sangat banyak dan berat, sehingga isteri tidak kuat untuk mengerjakannya misalnya mengasuh balita 3-5 anak, masih harus mencuci, menyeterika, memasak dan lain lain. Maka bukan berarti dia harus tetap mengerjakan semua itu sampai sakit-sakitan, bahkan akhirnya sampai melalaikan kewajiban yang lain misalnya berdakwah. Akan tetapi pada saat itu, suami berkewajiban membantunya, untuk meringankan beban isteri. Bantuan itu baik dibantu dengan tangannya sendiri maupun dengan menggaji pembantu. Semuanya ini termasuk dalam cakupan pemberian nafkah secara ma’ruf. Sebagaimana firman Allah dal al Baqarah ayat 233:

4 ?n?tãur Ï?qä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%ø?Í? £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 ?w ß#¯=s3è? ë§øÿtR ?wÎ) $ygyèó?ãr 4 ?w §?!$?Òè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ ?wur ×?qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4

Dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya.

Inilah hukum yang adil, menyelesaikan masalah serta memulyakan wanita, agar lebih jelas simaklah mekanisme hukum keluarga sebagai berikut: di dalam Islam perempuan tidak diwajibkan bekerja untuk mencari nafkah, bahkan harus dinafkahi seumur hidup dengan mekanisme perwalian dan terakhir yang bertanggung jawab adalah negara untuk memenuhi kebutuhannya. Adapun hukum bekerja bagi perempuan adalah mubah (boleh) baik di sektor yang membutuhkan intelektualitas dan profesionalisme kerja seperti rektor perguruan tinggi, kepala departemen kesehatan dan kepala rumah sakit sampai yang hanya membutuhkan tenaganya saja[20]. Dan hasil kerjanya adalah milik perempuan itu sendiri, bukan milik keluarga, dan hanyalah sunnah[21] untuk di shodaqohkan ke keluarga.

Akan tetapi Islam memberi tanggung jawab menjaga kehamilan, menyusui, mengasuh anak dan mengatur rumah tangga pada seorang ibu. Dari sini terlihat bagaimana indahnya hukum Islam tersebut, wanita diberi banyak pilihan: Pilihan pertama, memilih bekerja atau tidak bekerja dan mencurahkan waktunya untuk membentuk putra-putrinya menjadi generasi khoiru ummah serta senantiasa memperbaiki kerusakan –kerusakan yang ada di masyarakat, beramar ma’ruf nahi munkar. Pilihan kedua, bekerja yang tidak menghabiskan waktunya di tempat kerja, dengan syarat wajib menyelesaikan tugas utamanya sebagai Ibu dan Pengatur rumah tangga .

Bisa kita bayangkan betapa dzalimnya peraturan yang mewajibkan wanita bekerja (menanggung nafkah). Karena pada faktanya perempuan yang hamil tidak bisa kehamilan tersebut dititipkan suaminya (ditanggung berdua), dan tidak semua perempuan hamil normal tidak ada masalah, akan tetapi terdapat pada mayoritas perempuan pada saat mengandung kondisi tubuhnya lebih lemah dan banyak masalah dari yang ringan seperti pusing-pusing dan muntah-muntah sampai harus bed rest total.

Disamping itu tidak ada satupun manajemen perusahaan atau institusi yang mampu mencapai kesuksesan, pada saat pengelolaan SDM (Sumber Daya Manusia) tidak beres dalam menetapkan job description masing-masing SDM. Misalnya dua orang karyawan sama-sama menjadi manajer operasional. Hal ini tentu akan berdampak pada kinerja yang buruk.

Begitu pula saat peran ( hak dan kewajiban ) dalam keluarga tidak jelas misalnya wanita dan pria masing-masing punya hak untuk menikahkan dirinya sendiri, sama-sama punya kewajiban mencari nafkah, sama-sama punya hak menceraikan dan sama-sama wajib beriddah. Semuanya itu tidak sesuai dengan fithroh manusia. Jika sudah demikian tidak akan menentramkan hati dan memuaskan akal, maka pada gilirannya akan terjadilah hancurnya sebuah keluarga.

[1] Modul Pelatihan Kesetaraan dan keadilan gender bagi organisasi masyarakat keagamaan, Jakarta, Kemntrian Negara Pemberdayaan Perempuan, 2006, hlm 13

[2] Tim Penyusun KPP,Bunga Rampai-panduan dan bahan pembelajaran pelatihan pengarus utamaan gender dalam pembangunan nasional,KPP,2003,hlm 17-18

[3] Tim Penyusun KPP,Bunga Rampai-panduan dan bahan pembelajaran pelatihan pengarus utamaan gender dalam pembangunan nasional,KPP,2003,hlm 17

[4] Ibid, hlm. 58

[5] Ibid, 58-67

[6] Ibid, 67

[7] [289] Maksudnya: tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.

[8] [290] Maksudnya: Allah Telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.

[9][291] Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.

[10][292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama Telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.

[11] Nina Nurmila, “ Ketika Perempuan Mencari Nafkah” , Jurnal HARKAT- Media Komunikasi Gender, Jakarta, PSW UIN Syarif Hidayatullah ,Vol 2. No.2 April 2002, hlm.50-51

[12] Ibid, 52-53

[13] Abdurrahman Al Baghdadi, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Jakarta, Gema Insani Press,1997

[14] Taqiyuddin An Nabhani, Nidzam Ijtima’i, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm.141-146

[15] TQS an-Nisa : 34)

[16] lihat surat annisa’ ayat 34

[17] Taqiyuddin An Nabhani, Nidzam Ijtima’i, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm.143

[18] Hadis shaheh, diriwayatkan oleh Bukhari, hadis no. 4797

[19] Ibid, hlm. 141-146

[20] Abdurrahman Al Baghdadi, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Jakarta, Gema Insani Press,1997

[21] Sunnah adalah suatu amal jika dilakukan berpahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.